Key Law Office

Trusted Legal Advisor

KEY LAW OFFICE

Konsultan Hukum yang handal, profesional dan dipercaya

Professional Advokat

KEY LAW OFFICE

KEY LAW OFFICE merupakan kantor hukum yang didirikan oleh para Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki pengalaman serta dapat diandalkan di bidang hukum. 

Professional Advokat

KEY Law Office hadir untuk klien, baik Institusi, korporasi maupun individu yang membutuhkan berbagai layanan jasa hukum meliputi konsultasi dan saran/advis hukum, pendampingan hukum serta penanganan dan penyelesaian perkara hukum melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. 

KEY LAW OFFICE juga siap bekerja sama dengan klien yang membutuhkan bantuan aspek hukum dalam setiap kegiatan dan transaksi bisnis, baik yang masih dalam perancangan maupun sedang atau telah berjalan, dengan sasaran rencana transaksi ataupun permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat ditangani dengan tepat dan kepentingan hukum klien dapat terlindungi.

Para Advokat dan Konsultan Hukum yang bergabung di dalam KEY Law Office memiliki integritas tinggi dan komitmen penuh untuk memberikan jasa layanan hukum secara profesional sesuai dengan misi pendiriannya.

KONSULTASI ADVOKAT

ABOUT US

Visi

Menjadi Advokat dan Konsultan Hukum yang handal, profesional dan dipercaya dengan mendasarkan pada keilmuan dan etika hukum dalam setiap layanan hukum yang diberikan

Misi

SKEMA LAYANAN

Retainer

Retainer

Perusahaan yang memerlukan jasa konsultasi secara rutin yang berkaitan dengan hukum perusahaan ataupun bisnis, KEY Law Office dapat memberikan pelayanan jasa hukum secara berlangganan – tahunan. Besarnya biaya jasa hukum berlangganan akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.

Case by Case

Case by Case

Pelayanan jasa hukum dapat juga diberikan berdasarkan kasus per kasus (case by case) dengan ruang lingkup jasa dan besaran biaya berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas perkara yang akan ditangani. 

KEUTAMAAN

Profesional key law

Profesional

Dalam memberikan layanan jasa hukum senantiasa berpegang  pada aspek hukum dan pendekatan masalah dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang terkait.

Service Excellent

Service Excellent

Menjunjung kepentingan klien dengan  memberikan pelayanan maksimal serta solusi penyelesaian yang memberikan perlindungan kepentingan klien secara win-win solution

Kapabilitas 1.png

Kapabilitas

Sumber Daya Manusia KEY Law Office memiliki kemampuan yang dapat diandalkan serta kaya pengalaman di bidangnya

Transparan icon

Transparan

Siap berdiskusi dan memberikan konsultasi maupun advis kepada klien guna mendapatkan gambaran mengenai potensi risiko-risiko yang telah maupun akan timbul atas langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dan/atau akan atau sedang dihadapi guna membantu klien mengambil keputusan yang terbaik

KEY LAW OFFICE

OUR PROFESSIONALS

Edi Winanto, S.H., M.Hum.

MANAGING PARTNER

G. Dri Istiya Yudana, S.H., M.Kn

PARTNER

Tri Gunanto, S.H

SENIOR ASSOCIATE

KONSULTASI ADVOKAT

OUR SERVICES

Hukum Perusahaan
Hukum Bisnis
Hukum Asuransi
Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Pertanahan
Kepailitan dan PKPU
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Tata Usaha Negara
Hukum Keluarga

KONSULTASI ADVOKAT

CONTACT US

Apakah Anda membutuhkan konsultasi hukum, nasihat profesional, atau bantuan dalam menyelesaikan masalah hukum? Tim kami yang terdiri dari para ahli hukum siap membantu Anda dengan solusi terbaik

We Are Ready To Help You

Edi Winanto, S.H., M.Hum.

MANAGING PARTNER

Menyelesaikan S2 Magister Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam bidang ilmu hukum, baik dalam bidang hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum pertanahan, restrukturisasi kredit, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merger, akuisisi, divestasi, asuransi dan aspek hukum lainnya.

Menguasai hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum pertanahan, restrukturisasi kredit, lelang – eksekusi, merger, akuisisi, divestasi, maupun Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Memiliki izin praktek sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI dengan No. NIA:08.10324, selain itu telah mengikuti ujian dan lulus sebagai Pengurus dan Kurator untuk Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

G. Dri Istiya Yudana, S.H., M.Kn

PARTNER

Menyelesaikan S2  Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan predikat lulus dengan hasil summa cumlaude.  Berpengalaman dalam penanganan restrukturisasi, dan divestasi aset kredit dan eksekusi agunan, pengelolaan aset saham dan properti selama lebih dari 25 tahun. 

Menguasai hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum pertanahan, transaksi bisnis, restrukturisasi kredit, lelang – eksekusi, merger, akuisisi, divestasi, maupun  Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Hutang (PKPU).

Memiliki ijin praktek sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI dengan Nomor Induk Anggota (NIA) 08.11028

Tri Gunanto, S.H

SENIOR ASSOCIATE

Menyelesaikan S1 Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan telah memiliki banyak pengalaman di bidang hukum, baik litigasi maupun non litigasi, termasuk dalam hal eksekusi jaminan, likuidasi, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Menguasai hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum pertanahan, restrukturisasi kredit, merger, akuisisi, divestasi, dan kepailitan. 

Memiliki izin praktek sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI dengan Nomor Induk Anggota (NIA) 97.10665