Trusted Legal Advisor
KEY LAW OFFICE merupakan kantor hukum yang didirikan oleh para Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki pengalaman serta dapat diandalkan di bidang hukum.


KEY Law Office hadir untuk klien, baik Institusi, korporasi maupun individu yang membutuhkan berbagai layanan jasa hukum meliputi konsultasi dan saran/advis hukum, pendampingan hukum serta penanganan dan penyelesaian perkara hukum melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
KEY LAW OFFICE juga siap bekerja sama dengan klien yang membutuhkan bantuan aspek hukum dalam setiap kegiatan dan transaksi bisnis, baik yang masih dalam perancangan maupun sedang atau telah berjalan, dengan sasaran rencana transaksi ataupun permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat ditangani dengan tepat dan kepentingan hukum klien dapat terlindungi.
Para Advokat dan Konsultan Hukum yang bergabung di dalam KEY Law Office memiliki integritas tinggi dan komitmen penuh untuk memberikan jasa layanan hukum secara profesional sesuai dengan misi pendiriannya.
Menjadi Advokat dan Konsultan Hukum yang handal, profesional dan dipercaya dengan mendasarkan pada keilmuan dan etika hukum dalam setiap layanan hukum yang diberikan


Perusahaan yang memerlukan jasa konsultasi secara rutin yang berkaitan dengan hukum perusahaan ataupun bisnis, KEY Law Office dapat memberikan pelayanan jasa hukum secara berlangganan – tahunan. Besarnya biaya jasa hukum berlangganan akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.


Pelayanan jasa hukum dapat juga diberikan berdasarkan kasus per kasus (case by case) dengan ruang lingkup jasa dan besaran biaya berdasarkan kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas perkara yang akan ditangani.


Dalam memberikan layanan jasa hukum senantiasa berpegang pada aspek hukum dan pendekatan masalah dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang terkait.


Menjunjung kepentingan klien dengan memberikan pelayanan maksimal serta solusi penyelesaian yang memberikan perlindungan kepentingan klien secara win-win solution


Sumber Daya Manusia KEY Law Office memiliki kemampuan yang dapat diandalkan serta kaya pengalaman di bidangnya
Siap berdiskusi dan memberikan konsultasi maupun advis kepada klien guna mendapatkan gambaran mengenai potensi risiko-risiko yang telah maupun akan timbul atas langkah-langkah hukum yang akan ditempuh dan/atau akan atau sedang dihadapi guna membantu klien mengambil keputusan yang terbaik
Apakah Anda membutuhkan konsultasi hukum, nasihat profesional, atau bantuan dalam menyelesaikan masalah hukum? Tim kami yang terdiri dari para ahli hukum siap membantu Anda dengan solusi terbaik
Menyelesaikan S2 Magister Hukum Bisnis dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan memiliki pengalaman selama lebih dari 25 tahun dalam bidang ilmu hukum, baik dalam bidang hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum pertanahan, restrukturisasi kredit, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), merger, akuisisi, divestasi, asuransi dan aspek hukum lainnya.
Menguasai hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum pertanahan, restrukturisasi kredit, lelang – eksekusi, merger, akuisisi, divestasi, maupun Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Memiliki izin praktek sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI dengan No. NIA:08.10324, selain itu telah mengikuti ujian dan lulus sebagai Pengurus dan Kurator untuk Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Menyelesaikan S2 Magister Kenotariatan di Universitas Gajah Mada Yogyakarta dengan predikat lulus dengan hasil summa cumlaude. Berpengalaman dalam penanganan restrukturisasi, dan divestasi aset kredit dan eksekusi agunan, pengelolaan aset saham dan properti selama lebih dari 25 tahun.
Menguasai hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum pertanahan, transaksi bisnis, restrukturisasi kredit, lelang – eksekusi, merger, akuisisi, divestasi, maupun Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Kewajiban Hutang (PKPU).
Memiliki ijin praktek sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI dengan Nomor Induk Anggota (NIA) 08.11028
Menyelesaikan S1 Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan telah memiliki banyak pengalaman di bidang hukum, baik litigasi maupun non litigasi, termasuk dalam hal eksekusi jaminan, likuidasi, kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menguasai hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum pertanahan, restrukturisasi kredit, merger, akuisisi, divestasi, dan kepailitan.
Memiliki izin praktek sebagai advokat yang dikeluarkan oleh PERADI dengan Nomor Induk Anggota (NIA) 97.10665